Saturday, 20 October 2012

ATTORNEY AT LAW & CONSULTANT ERSTE & ASSOCIATES

Pusing dengan tagihan kartu kredit/KTA anda yang semakin membengkak? Apakah anda memiliki hutang kartu kredit/KTA yang semakin membengkak? Dengan membayar min pay 10% saja, tidak akan menghabiskan hutang anda, tapi hanya membuatmya semakin bertambah!

Bagi anda yang saat ini pusing dengan masalah tagihan kartu kredit, capek di tagih-tagih plus teror debt collector, kami memiliki beberapa solusi yang dapat membantu menyelesaikan masalah hutang kartu kredit/KTA anda.

Kami mempunyai 3 solusi:

1. Rescedule : cicilan tetap setiap bulan sesuai dengan kemampuan ekonomi anda dengan stop bunga s/d 0% ( masing-masing bank berbeda-beda, ada yang min cicilan per bulan 3% dari total tagihan, namjun ada yang bisa hinga 1.5% per bulan ); atau

2. Pelunasan : Discount s/d 50% atau lebih ( masing-masing bank berbeda-beda, ada yang setelah dicount dapat diangsur beberapa kali, ada yang hanya sekali pembayaran ) contoh : limit hutang 20jtan, setelah kami negosiasikan kepada pihak bank nya dapat 50% anda cukup bayar ke bank nya 10jt.

3. program management resiko : apabila bapak/ibu tidak mampu lagi melakukan pembayaran kepihak bank karna satu & lain hal maka kita bantu kedepannya untuk tidak melakukan pembayaran, dengan tetap dibuatkan surat pernyataan yang mencantumkan nilai pembayaran seminim mungkin.

Anda tinggal memutuskan solusi mana yang akan anda ambil, ada beberapa persyaratan yang harus anda siapkan, antara lain :

1. billing statement terakhir ( untuk kartu kredit ), atau No. rek KTA ( untuk KTA )
2. Foto Copy KTP
3. Materai 6000 sebanyak 6 lembar per kartu KTA
4. Fee : untuk total hutang di bawah 5jt, fee 750rb. Di atas 5jt fee 15% dari total hutang ( di hitung total hutang per kartu, bukan penggabungan beberapa kartu ). Jika fee dibayar dimuka, dan jika fee besar bisa dibayarkan beberapa kali.

Untuk menggunakan jasa pasti tidak gratis! Namun masalah pembayaran dapat dinegosiasikan jika pembayaran/total tagihan hutang anda sangat besar. Untuk mengetahui berapa fee yang harus di bayarkan, anda bisa langsung menghubungi kami. jangan kuatir, kami membantu orang yang sedang kesulitan, untuk itu kami tidak menyusahkan anda, dan kami jamin bahwa jasa kami akan meringankan anda.

Proses :
1. Anda pasti akan menandatangani beberapa dokumen seperti surat kuasa, surat pernyataan, surat keterangan, surat permohonan keringanan pembayaran, surat perjanjian, dll.

2. Negosiasi yang baik dengan pihak Bank bisa melalui tlp, atau kunjungan langsung ke Bank.

3. Setelah melakukan negosiasi, hasil akan kami terima dan setiap perkembangan dari pihak Bank akan kami sampaikan kepada anda. Jika anda menginginkan reschedule/cicilan tetap, maka kamu akan keluar dalam bentuk draft cicilan. Jika pelunasan, kami akan menghubungi anda dan selanjutnya anda akan datang ke Bank bersama-sama dengan pihak kami untuk melakukan pelunasan.

Untuk reschedule, pembayaran akan anda lakukan setiap bulan nya langsung kepada Bank yang bersangkutan.
Kami sangat berharap bahwa jasa yang kami punya akan membantu anda dalam menyelesaikan masalah anda, dan memberikan kepuasan dalam pelayanan terhadap anda.

Kantor kami available
SENIN - JUMAT     : 09.00 - 16.00
SABTU                  : 08.00 - 14.00

Contact Person
Ade 0878-8868 3016
       0812-1896 6240
       021-9655 3093